Berita Informasi Teknologi

31 Dec 2004

Inovasi Teknologi

Asaki.or.id – Kadin, Ponsel

Nokia 7710, tampilan layar lebar dengan touchscreen dan navigator keys di sisi kiri. Aplikasi browser internet kompatibel dengan format XHTML.

Game 2005

Gran Turismo ( GT 4 ) yang akan dirilis Januari 2005…menampilkan lebih dari 100 lintasan fisik, 600 jenis mobil, dan artificial intellligence.

Sumber:  Asaki.or.id

Berita Internasional

31 Dec 2004

Tsunami Alert

Asaki.or.id – Kadin, Salvano Briceno, Direktur Strategi Pengurangan Bencana menyatakan bahwa Sistem Peringatan Gelombang Tsunami akan dapat dipasang pada awal 2005 di Asia Selatan dan Asia Tenggara. Teknologi ini dipakai untuk mendeteksi gempa di bawah laut.

Pendanaan untuk sistem tersebut didukung oleh pemerintah Singapura dan Jepang.

Dari 11 negara yang terkena dampak Tsunami, hanya Thailand yang telah memiliki sistem tersebut dan telah mempergunakannya di wilayah Lingkar Pasifik.

Berita Properti

22 Dec 2004

Harmonisasi Tarif Sejumlah Barang Impor Diberlakukan


Asaki.or.id,

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah terhitung Selasa (21/12) kemarin memberlakukan harmonisasi tarif bea masuk terhadap beberapa barang impor. Untuk itu pemerintah telah melakukan perubahan terhadap 237 pos tarif pada enam kelompok produk (sektor), meliputi; pertanian, perikanan, pertambangan, farmasi, keramik, dan besi baja. 

Menkeu Jusuf Anwar mengungkapkan, program harmonisasi tarif yang akan berlaku hingga tahun 2010 ini merupakan program 100 hari pemerintah yang dilakukan Departemen Keuangan, adalah dalam rangka peningkatan daya saing industri dalam negeri, memberikan perlakuan yang adil terhadap seluruh sektor industri dan kepastian usaha bagi investor. 

Selain itu, yang lebih penting, harmonisasi tarif terutama dalam rangka meningkatkan efisiensi administrasi kepabeanan dan pencegahan penyelundupan, dalam rangka regionalisasi dan globalisasi ekonomi. 

“Dengan demikian, kita coba meningkatkan daya saing industri melalui policy fiskal ini, termasuk juga kepastian usaha industri dan yang sedang digalakkan adalah usaha-usaha mencegah penyelundupan,” ungkap Menkeu Jusuf Anwar, di Gedung Depkeu Jakarta, kemarin. 

Jusuf memaparkan, aturan ini adalah dalam upaya kepastian penerimaan negara, konsisten dengan tata pergaulan kita di dunia internasional. Harmonisasi tarif ini, katanya, sangat penting dipandanag dari sudut dunia usaha, yang telah menunggu-nunggu sejak lama. 

Artinya, kata Menkeu, harmonisasi tarif tersebut adalah dalam rangka mendorong bea cukai dan kepabeanan, tarif dan sebagainya untuk menumbuhkan iklim usaha yang lebih sehat dan kondusif, baik bagi investor, industri dalam negeri dan bagi daya saing, maupun bagi daya saing atau tingkat kompetisi industri dalam negeri. 

Dirjen Bea Cukai Eddie Abdurrahman yang hadir dalam jumpa pers ‘kagetan’ tersebut menjelaskan, diantara enam jenis ekspor tersebut terdapat 93 pos tarif yang dinaikan dan 144 yang diturunkan. Tingkat kenaikan dan penurunan tersebut bervariasi. Untuk kenaikan antara 0 hingga 20 persen, sedangkan penurunan berkisar dari 25 hingga 2,5 persen. “Itu tergantung kepada komoditasnya dari enam sektor komoditi tadi,” ujarnya. 

Sedang Ketua Tim Tarif Depkeu Anggito Abimanyu mengatakan, dengan dikeluarkannya peraturan mengenai harmonisasi tarif sekaligus menjawab adanya keluhan kelambanan pengambilan keputusan tim tarif pemerintah. 

Dia mengatakan, harmonisasi tarif 2004-2010 tahap pertama tersebut merupakan referensi bagi dunia usaha yang sesuai dengan kebutuhan mereka untuk bisa bersaing. “Ada tarif yang bisa rendah karena mampu bersaing, dan ada tarif yang harus dinaikan karena memerlukan perlindungan sementara,” jelasnya. 

Menurut Anggito, tarif bea masuk tersbut merupakan tarif di luar yang disepakati antar negara maupun multilateral ataupun regional. Juga, tidak termasuk tarif-tarif yang sudah disepakati di dalam lingkungan ASEAN dan World Trade Organization (WTO). Sehingga. selesai tugas 100 hari yang menjadi tugas Depkeu dengan tujuan untuk mendukung dunia usaha, mendapatkan penerimaan uang pasti dari sisi keuangan. 

Dipihak lain, Anggito mengungkapkan, pada Januari 2005, pemerintah juga akan segera menurunkan tarif pajak pertambahan nilai barang mewah (PPN BM) terhadap sejumlah produk minuman menyusul dikeluarkannya surat keputusan mengenai harmonisasi tarif terhadap enam sektor tersebut, karena bukan kategori barang mewah lagi. 

“Jadi harga soft drink itu nanti akan turun, macam-macam dari 0-10 persen. Beberapa produk soft drink yang dikenakan pajak penjualan barang mewah nantinya tidak termasuk barang mewah lagi, sehingga harga jual membantu konsumen-konsumen menengah bawah,” jelasnya. (CW-2)