Asaki.or.id – Menara Kadin, Keputusan final menyangkut kasus safeguard keramik peralatan makan atau pecahbelah ( tableware ) akan ditetapkan KPPI pada April 2005.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia ( KPPI ) Ridwan Kurnaen mengatakan keputusan final safeguard keramik pecah belah tersebut akan dikeluarkan setelah dilakukan dengar pendapat antara pelaku usaha domestik dan eksportir yang berasal dari Cina serta negara lain yang dituduh.
KPPI, kata dia, telah mengundang semua pihak untuk melakukan dengar pendapat antara produsen keramik dan eksportir pada awal April 2005.
” Saat ini, pelaku usaha keramik tengah menunggu keputusan final terhadap tindakan pengamanan yang diajukan oleh beberapa perusahaan yang mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor,” ujarnya kemarin.
Berdasarkan Keppres No. 84 / 2002 tentang tindakan Pengamanan Industri Dalam Negri Dari Akibat Lonjakan Impor, disebutkan bahwa terhitung sejak 200 hari dimulainya penyelidikan yaitu pada 20 Oktober 2004, maka pemerintah harus mengeluarkan keputusan final.
April ini, kata dia, akan diputuskan tindakan final yang akan dilakukan pemerintah, jika memang terbukti industri keramik mengalami kerugian yang serius, maka KPPI akan menerapkan safeguard dengan menaikkan bea masuk ( BM ) lebih dari 30%.
Namun, lanjutnya, kebijakan itu bisa saja berupa penolakan dari KPPI jika pelaku usaha yang mengajukan tidak dapat membuktikan kerugian yang ditimbulkan oleh eksportir.
” Karena itu, pelaku usaha diharapkan dapat memberikan argumentasinya pada hearing yang akan dilakukan pada awal April mendatang, agar keputusan yang ditetapkan menguntungkan nereka.” ujarnya.
ASAKI meminta kepada pemerintah untuk memberlakukan tarif Bea Masuk 5% ditambah Rp. 2.746,- per kg keramik yang amsuk selama masa pemberlakuan sementara safeguard.