21 Jun 2005
‘Rekomendasi safeguard keramik agar ditolak’
Asaki.or.id – Jakarta, JAKARTA (Bisnis): GINSI dan kuasa hukum eksportir China mendesak Menkeu agar menolak rekomendasi KPPI untuk menerapkan bea masuk tambahan safeguard terhadap produk impor keramik dari 10 negara. Amiruddin Saud, Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), mengungkapkan kerugian yang dialami industri keramik nasional terbukti bukan karena lonjakan impor keramik dari 10 negara (China, Australia, Prancis, Italia, Jepang, Malaysia, Jerman, Korsel, India, Singapura, Thailand, Inggris dan AS) tetapi karena mereka tidak efisien dan mis-management. Buktinya, saat diterapkan BM 40% atas produk impor keramik pada 1991, industri keramik nasional tetap saja tidak mampu meningkatkan produksi dan daya saingnya, meski 99% bahan bakunya dari dalam negeri. “Karena itu, Menkeu hendaknya mencermati secara mendalam hasil penyeli-dikan safeguard keramik oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia [KPPI]. Sebab, penyelidikan itu cacat hukum dan tidak memenuhi persyaratan organisasi perdagangan dunia [WTO],” ujarnya kemarin. Menurut dia, importir masih bisa memaklumi ketika pemerintah memutuskan pengenaan BM 30% atas impor keramik per 1 Januari 2005, demi kepentingan nasional. “Tapi kalau sekarang mau ditambah lagi dengan safeguard, jelas ini keterlaluan dan merupakan pemerasan.” Amiruddin mengungkapkan seharusnya pemerintah memihak kepada mayoritas konsumen, yaitu 225 juta penduduk Indonesia, yang kini diuntungkan dengan produk keramik impor yang lebih murah dan tidak dijual dumping. Dia menekankan impor keramik mampu memberikan pemasukan ke negara dari BM dan pajak atas impor senilai Rp3 triliun per tahun. Harga naik Dia memastikan harga keramik akan naik sekitar 20% – 30% jika BM safeguard diterapkan. “Pemerintah pasti bakal kena getahnya karena menyengsarakan rakyat. Belum lagi kemungkinan tindakan balasan dengan membuat hambatan terhadap produk ekspor nasional, yang kini dalam posisi surplus ke-10 negara tersebut.” “GINSI selaku interested party dalam kasus ini, sampai rekomendasi dikeluarkan belum pernah diminta pendapat atau memberikan bantahan. Padahal itu merupakan salah satu syarat mutlak dalam penyelidikan safeguard.” Menurut dia, GINSI sudah memperoleh informasi bahwa KPPI telah memberikan rekomendasi ke Mendag pada 4 Mei 2005 agar mengenakan BM safeguard sebesar Rp1.600 per kg atas keramik impor dari 10 negara. Sementara Harry Tjipta Prabawa, kuasa hukum eksportir keramik China di Indonesia, mengingatkan hasil penyelidikan KPPI tidak pernah dipublikasikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk eksportir di 10 negara tersebut, sehingga cacat berdasarkan ketentuan WTO. KPPI juga tidak pernah melakukan riset ilmiah seperti ketentuan WTO untuk membuktikan kausalitas membanjirnya produk impor keramik dan kerugian industri keramik nasional. Sementara Mendag Mari Elka Pangestu masih menunggu keputusan Menkeu Jusuf Anwar atas rekomendasi pengenaan BM tambahan safeguard terhadap produk keramik dan tableware. “Untuk [safeguard] keramik, saya sudah sampaikan suratnya ke Menkeu akhir Mei lalu,” ujarnya.

