Berita Daerah

01 Jun 2005

Antisipasi Penghentian Pasokan Gas Sepihak

Produsen keramik meminta PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dapat memasukkan klausul baru dalam kontrak pengadaan gas yang mengatur secara rinci masalah penghentian pasokan gas, sehingga tidak merugikan kepentingan industri keramik sebagai konsumen gas.
Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Benny Wachjudi mengatakan pelaku industri keramik menilai kontrak pengadaan gas yang selama ini ber-laku tidak mencantumkan tindakan antisipatif oleh pihak PGN selaku penyuplai gas jika suatu waktu dilakukan penghentian pasokan gas. 
“Selama ini kontrak pengadaan gas dinilai berat sebelah. Seperti jika terjadi penghentian pasokan, produsen keramik tidak dapat melakukan klaim atas kerugian yang muncul sebagai dampak terjadinya penghentian pasokan gas,” ujarnya seusai melakukan pertemuan dengan pengurus dan anggota Asosiasi Industri Aneka Keramik (Asaki), kemarin. 
Sekitar 57 pabrik keramik di wilayah Jawa Barat bakal berhenti beroperasi untuk sementara waktu, menyusul shut down pasokan gas dari PGN selama 14 hari terhitung 23 Juni-5 Juli 2005. Penghentian dilakukan karena British Petroleum harus melakukan perbaikan jaringan pipa gas Muara Karang. 
Depperin mencatat akibat peng-hentian pasokan gas, industri keramik mengalami kerugian yakni Rp15,609 miliar untuk ubin per hari, Rp202 juta untuk alat rumah tangga, dan Rp356 juta untuk saniter. 
Dalam pertemuan, papar Benny, Asaki mengharapkan kepentingan industri keramik selaku konsumen yang menyerap gas PGN sekitar 27% dari total pasokan gas PGN sebanyak 62,8 MMSCFD, dapat diakomodasi dalam kontrak jual beli sehingga tercipta keseimbangan posisi antara produsen dan konsumen.
“Menurut pelaku, jika penghentian pasokan gas sudah direncanakan, tidak sepatutnya dikategorikan force major. Da-lam kasus ini, industri tidak dapat mengklaim ganti rugi sebagai kompensasi dari kesalahan yang dilakukan produsen. Nah, ini menurut mereka dapat dimuat sebagai klau-sul baru dalam kontrak jual beli gas.” 
Jadi mediator 
Pihak produsen keramik, lanjutnya, mengharapkan pemerintah dapat menjadi mediator agar ke-pentingan industri selaku kon-sumen bisa terakomodasi dalam sebuah kontrak jual beli yang fairness dan menguntungkan kedua belah pihak. 
“Masukan tentang hal ini [klausul baru] akan kami sampaikan kepada departemen terkait dengan harapan adanya kondisi win win solution,” tandasnya. 
Berdasarkan data Depperin, saat ini terdapat 58 produsen keramik terdiri dari ubin 40 perusahaan, alat rumah tangga 15 perusahaan, dan saniter 3 perusahaan dengan investasi mencapai Rp23 triliun dan mempekerjakan 200.300 orang tenaga kerja. 
Tahun ini kapasitas produksi industri keramik mencapai masing-masing ubin 5,2 juta ton, alat rumah tangga 76.600 ton, dan saniter 57.000 ton. Sementara realisasi produksi pada 2004 yakni ubin 3,7 juta ton, alat rumah tangga 52.240 ton, dan saniter 53.000 ton. 
Ekspor keramik nasional dari tahun ke tahun secara umum stabil, yakni pada 2000 (US$160 juta), 2001 (US$155 juta), 2002 (US$159 juta), 2003 (US$188), dan 2004 (US$211).

Comments are closed.