01 Jun 2005
Cina Menentang Keras Penerapan Bea Masuk
Asaki.or.id – Jakarta, EKONOMI Jum’at, 27 Mei 2005 22:32 WIB Cina Tentang Keras Penerapan Tambahan BM atas Kasus Safeguard Keramik JAKARTA—MIOL: Pemerintah dan kalangan industri keramik dari Cina menyatakan tidak setuju dengan rencana penerapan tambahan bea masuk (BM) menyusul pengajuan kasus “safeguard” produk keramik dari Cina di Indonesia. “Pemberlakuan ketentuan itu seperti yang diatur oleh WTO harus memenuhi persyaratan yang ketat. Kalau persyaratan itu tidak dipenuhi dan tetap diberlakukan kami tidak setuju dan menentang keras,” kata juru bicara Asosiasi Industri Keramik Cina, Hwang Sin Hung di Jakarta, Jumat. Delegasi Cina yang dipimpin oleh Direktur Divisi Ekspor-Impor Kementerian Perdagangan Cina, Cheng Yongru mengadakan kunjungan ke Indonesia untuk membahas hubungan perdagangan Cina-Indonesia. Dalam kunjungan itu mereka akan mengadakan pertemuan dengan pejabat di lingkungan Departemen Keuangan dan Departemen Perdagangan. Selain Hwang Sin Hung yang masuk dalam delegasi itu, juga masuk wakil dari Asosiasi Industri Tepung Terigu Cina, Kwang Jian Hong, Sekretaris Urusan Ekonomi dan Komersial Kedubes Cina di Jakarta, Wu Hang, dan Direktur Urusan Perdagangan ASEAN Kementerian Perdagangan Cina, Wu Zi We. Menurut Hwang, asosiasi industri keramik Cina mendorong agar industri keramik Cina bersaing secara terbuka dan adil dengan perusahaan-perusahaan lain di negara lain dalam kerangka WTO. Ia menyebutkan, masuknya keramik Cina ke Indonesia tidak mengakibatkan kerugian bagi industri keramik di Indonesia. “Berdasar data yang ada, pangsa pasar keramik Cina di Indonesia hanya sekitar 25 persen sementara 75 persennya masih dimiliki oleh keramik dari industri dalam negeri Indonesia. Karena itu barang keramik dari Cina tidak mengakibatkan pengaruh apapun terhadap keramik Indonesia,” katanya. Menurut dia, produksi industri keramik Indonesia pada tahun 1999 mencapai sekitar 300 juta buah sementara pada tahun 2003 mencapai 450 juta buah sehingga terdapat kenaikan. Sementara dari sisi jumlah pekerja, pada tahun 1999 mencapai 3.800 orang dan tahun 2003 mencapai 4.100 orang, dan tahun 2004 mencapai sekitar 4.400 orang. “Keramik Cina tidak merugikan keramik Indonesia. Tidak cukup syarat untuk memberlakukan kompensasi atau tambahan bea masuk terhadap keramik dari Cina,” katanya. Hwang justru menyebutkan bahwa keramik dari Indonesia yang masuk ke Cina dengan harga yang sangat rendah sudah tampak seperti dumping yang dilakukan oleh Indonesia. “Jika Indonesia memberlakukan kebijakan itu (safeguard), maka kami juga bisa mengusulkan kepada pemerintah kami untuk memberlakukan hal serupa,” katanya. Sebelumnya, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mengajukan kasus safeguard keramik menyusul membanjirnya produk keramik asing di Indonesia kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Pengajuan kasus safeguard itu atas permohonan dari produsen keramik dalam negeri PT Lucky Indah Keramik dan PT Queen Setyabudhi Ceramics. Pengajuan itu dilakukan karena impor dari Australia, Cina, Uni Eropa, dan Thailand membanjiri pasar dalam negeri, bahkan sebagian besar berasal dari Cina. Kedua perusahaan melihat maraknya keramik impor dengan harga murah mengancam kelangsungan industri dalam negeri. Berdasarkan perhitungan asosiasi, hampir 95 persen pangsa pasar keramik impor di Indonesia dikuasai negara tersebut. Persaingan bukan dalam kualitas, tetapi harga keramik impor yang lebih murah ketimbang dalam negeri karena perbedaan biaya produksi yang cukup jauh. Berdasar ketentuan WTO, jika suatu kasus safeguard telah terbukti, maka satu negara diperbolehkan melakukan tindakan pengamanan dengan menerapkan tambahan bea masuk terhadap bea masuk yang berlaku selama ini.(Ant/Ol-1)

