Berita Manajemen

24 Oct 2005

PGN Berkeras Naikkan Harga Gas

Asaki.or.id – Jkt, JAKARTA — Meski diimbau pemerintah untuk menunda, Perusahaan Gas Negara (PGN) tetap menaikkan harga jual gas kepada pelanggan. Keputusan yang akan direalisasikan dalam dua tahap itu, diambil untuk mempertahankan kinerja perusahaan agar tetap sehat. Selain itu, kenaikan harga jual juga untuk mengantisipasi besarnya permintaan.

Sekretaris Perusahaan PGN, Widyatmiko Bapang, menjelaskan, tahap I kenaikkan harga terhitung mulai 15 Oktober lalu, sebesar 15 persen (dari 3,90 dolar AS/mmbtu menjadi 4,50 dolar AS/mmbtu). Untuk tahap kedua, kenaikan harga gas akan dilakukan per 1 Januari 2006 sebesar 11 persen (dari 4,50 dolar AS/mmbtu menjadi 5 dolar AS/mmbtu).

”Untuk menyamakan persepsi, porsi rupiah dalam harga jual Gas PGN tidak dapat disebut sebagai toll free, tapi merupakan bagian dari harga yang sejak 1998 disepakati untuk dibayar dalam rupiah dalam rangka memberi keringanan kepada pelanggan,” kata Bapang, dalam penjelasannya ke BES, Kamis (20/10).

Pada 19 Oktober lalu, PGN telah mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) sehubungan kenaikkan gas ini. Asaki berharap PGN menunda kenaikan harga gas tersebut. Dalam pertemuan ini, ASAKI menyepakati dan menerima kenaikan harga jual gas dan menghasilkan kesepakatan keringanan adminsitrasi menyangkut mekanisme pembayaran yang akan dilakukan.

Sehari sebelum pertemuan tersebut, pemerintah mengimbau PGN agar tidak menaikkan harga gas tahun ini karena dapat merugikan sejumlah industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku dan bahan bakar. Menko Perekonomian, Aburizal Bakrie, dan Menteri Perindustrian, Andung A Nitimihardja, mengungkapkan hal itu secara terpisah.

Namun imbauan itu memang tak memiliki kekuatan absolut. Sebab, PGN merupakan perusahaan publik, dan sahamnya tidak hanya dimiliki pemerintah, melainkan juga publik.

Menurut PGN, kenaikan harga itu masih di bawah angka kenaikan harga solar untuk industri. Dengan harga baru itu, per liter harga gas setara dengan Rp 1.600 per liter solar.

Berita Daerah

24 Oct 2005

INDUSTRI KERAMIK SETUJU PGN NAIKKAN HARGA GAS 15 PERSEN

Asaki.or.id – Jkt, Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Industri Keramik (Asaki) menyepakati kenaikan harga gas sebesar 15 persen yang telah berlakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mulai 15 Oktober 2005.

Sekretaris Perusahaan PGN Widyatmiko Bapang di Jakarta, Kamis, mengatakan, kesepakatan itu tercapai setelah dilakukan pertemuan secara business to business (B to B) antara PGN dan Asaki pada 19 Oktober lalu.

“Pertemuan secara B to B itu juga menghasilkan kesepakatan administrasi mengenai keringanan mekanisme pembayaran seperti yang diajukan Asaki,” ujarnya.

Keringanan kepada industri keramik itu berupa pembayaran harga gas dalam rupiah secara mengangsur sebanyak enam kali mulai tahun depan.

Per 15 Oktober 2005, PGN menaikkan harga gas 15 persen dari 3,7 dolar AS per mmbtu menjadi 4,5 dolar AS per mmbtu dan per 1 Januari 2006 akan kembali naik menjadi sekitar 5 dolar AS per mmbtu.

Harga gas 4,5 dolar AS per mmbtu itu terdiri dari 3,3 dolar AS per mmbtu dan Rp450 per meter kubik.

Kesepakatan yang ditandatangani Direktur Pengusahaan PGN Nur Subagio dan Ketua Umum Asaki Achmad Widjaja menyebutkan, sampai akhir tahun industri keramik akan membayar harga gas sebesar 3,3 dolar AS per mmbtu dan Rp295 per meter kubik yang merupakan harga lama.

Kekurangan Rp155 per meter kubik akan dibayar mulai tahun depan dengan mengangsur sebanyak enam kali antara Januari-Juni 2006.

Mengenai kemungkinan adanya permintaan keringanan yang sama dari industri lain, Widyatmiko mengatakan, pihaknya akan membicarakannya melalui B to B seperti halnya industri keramik.

Menurut dia, dari 710 pelanggan industri, hanya 21 di antaranya yang merupakan industri keramik.(*)

Berita Properti

20 Oct 2005

PGN Tetap akan Naikkan Harga Gas Industri

Asaki.or.id – Jakarta, JAKARTA–MIOL: PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tetap menaikan harga jual gas untuk industri. Kenaikan tersebut akan dilakukan dalam dua tahap. Sekretaris Perusahaan PGN, Widyatmiko Bapang, Jumat (21/01) di Jakarta mengatakan tahap pertama, PGN akan menaikan harga jualnya sebesar 15 persen terhitung mulai 1 Oktober 2005, dari 3,9 dolar AS menjadi 4,5 dolar AS per mmbtu.Tahap kedua PGN akan menaikan lagi harga jualnya per 1 Januari 2006 dari 4,5 dolar AS menjadi 5 dolar AS per mmbtu. Sebelumnya PGN telah mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) pada 19 Oktober 2005. “Dalam pertemuan secara ‘business-to-business (B to B)’, ASAKI telah menyepakati dan menerima kenaikan harga jual gas,” ujarnya. Ditambahkannya pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan mengenai keringanan administrasi menyangkut mekanisme pembayaran yang akan dilakukan ASAKI. Menurut Bapang selain industri keramik yang mendapat dispensasi akibat kenaikan harga gas, PGN juga membuka pintu bagi industri lainnya untuk mengadakan dialog guna mendapatkan dispensasi tersebut. Ditambahkannya PGN tetap memberlakukan kenaikan harga jual gas untuk pelanggan industri, dan pada prinsipnya tidak ada penundaan. “Kesepakatan antara PGN dan pihak ASAKI adalah bersifat B to B sesuai mekanisme pasar, dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya. Sementara itu dengan adanya kenaikan harga jual gas, PGN akan merevisi kenaikan pendapatannya sekitar 15 sampai 17 persen.

Berita Daerah

10 Oct 2005

PGN Naikkan Harga Jual Gas Industri 15%

Asaki.or.id – Jakarta, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan menaikkan harga jual gas dan angkutan pipa gas (toll fee) untuk industri sebesar 15%, dari US$ 3,9 per juta kaki kubik (mmbtu) menjadi US$ 4,5 per mmbtu, mulai 15 Oktober 2005. “Harga jual gas ini nantinya atau setara dengan Rp 1.600 per liter solar. Itu masih sangat murah, karena hanya sekitar 30% dari harga solar saat ini,” jelas Direktur Utama PGN WMP Simandjuntak Investor Daily di Jakarta, Rabu (5/10). Dia menuturkan, PGN akan menaikkan harga jual gas karena harga beli gas bumi dari produsen juga naik. Begitu juga, dengan harga toll fee yang ikut naik akibat naiknya harga pipa baja. Saat ini, kata dia, rata-rata harga jual gas dan toll fee PGN untuk industri masih US$ 3,9 per juta kaki kubik (mile-mile british thermal unit/mmbtu) atau setara dengan Rp 1.400 per liter solar. Terkait dengan permintaan Departemen Perindustrian (Depperin) agar PGN membatalkan kenaikan harga gas dan toll fee, ia menegaskan, soal penetapan harga tidak ada kaitannya dengan Departemen Perindustrian. “Sesuai aturan perundangan, harga ditentukan atas dasar keekonomian. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Departemen Perindustrian,” tegas Simandjuntak. Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono menyepakati pernyataan PGN. Menurut Tubagus, keputusan menaikkan harga jual gas industri tergantung dari proses business to business (b to b), antara PGN dengan pembeli gas. “BPH Migas hanya mengatur masalah jual beli gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Jadi, keputusan itu berdasar kesepakatan kedua pihak atau dengan pembeliannya. Sementara, pihak-pihak terkait lainnya bisa berupa surat pemberitahuan,” kata Tubagus. Sebelumnya, Direktur Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk meminta kepada PGN untuk membatalkan kenaikan harga jual gas untuk industri dan toll fee. Hal ini guna membantu industri nasional, khususnya industri keramik. Permintaan ini terkait dengan rencana PGN yang akan menaikkan harga jual gas industri dalam dua tahap, pada 15 Oktober 2005 dan 1 Januari 2006. “Jika kenaikannya terkait dengan harga minyak masih bisa ditoleransi. Namun yang terjadi kenaikan toll fee terlalu tinggi mencapai 100%,” kata Tony. Tony juga meminta tiga hal kepada PGN. Pertama, pasokan gas terjamin. Kedua, kualitas tekanan gas stabil di atas 2 bar, karena selama ini industri keramik sering bermasalah dengan tekanan yang tidak stabil. Ketiga, toll fee tidak perlu dinaikkan. Tony mengatakan, saat ini harga kontrak gas untuk industri US$ 2,9 per mmbtu dan toll fee sebesar Rp 295 per meter kubik. Sehingga produsen keramik harus membayar US$ 3,7 per mmbtu, dengan asumsi satu mmbtu sebanding dengan 26,52 meter kubik. Menurut rencana, kenaikan tarif ini akan diberlakukan dua tahap, yakni pada 15 Oktober 2005 dan tahap ke dua pada 1 Januari 2006. Pada kenaikan tahap kedua, harga gas menjadi US$ 3,4 per mmbtu plus toll fee Rp 600 per meter kubik.

Berita Daerah

07 Oct 2005

Kenaikan Toll Fee Gas Akan Dibahas

Asaki.or.id – Jakarta, TEMPOJakarta :D epartemen Perindustrian akan membahas kenaikan biaya jasa transportasi (toll fee) bersama dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 

“Minggu depan kami akan mengundang PGN dan juga Meneg BUMN,” kata Direktur Kimia Hilir Departemen Perindustrian Tony Tanduk,di Jakarta, Senin (3/10). 

PGN kabarnya akan menaikkan harga gas dari US$ 2,9 per mmbtu menjadi US$ 3,3 per mmbtu pada 15 Oktober. Kenaikan itu juga diikuti dengan kenaikan toll fee dari Rp 295 permetter kubik menjadi Rp 450 permeterkubik. 

Menurut Tony, pihaknya keberatan dengan kenaikan toll feetersebut. 

“Kalau bisa toll fee-nya jangan naik,” ujarnya,”tapi kalau harus naik maksimal 10 persen,” ujar Tony. 

Tony menuturkan, kenaikan itu akan sangat memberatkan industri keramik. Namun, ia memaklumi PGN akan menaikan harga gas, karena harga gas mengikuti harga di pasar internasional.