10 Oct 2005
PGN Naikkan Harga Jual Gas Industri 15%
Asaki.or.id – Jakarta, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) akan menaikkan harga jual gas dan angkutan pipa gas (toll fee) untuk industri sebesar 15%, dari US$ 3,9 per juta kaki kubik (mmbtu) menjadi US$ 4,5 per mmbtu, mulai 15 Oktober 2005. “Harga jual gas ini nantinya atau setara dengan Rp 1.600 per liter solar. Itu masih sangat murah, karena hanya sekitar 30% dari harga solar saat ini,” jelas Direktur Utama PGN WMP Simandjuntak Investor Daily di Jakarta, Rabu (5/10). Dia menuturkan, PGN akan menaikkan harga jual gas karena harga beli gas bumi dari produsen juga naik. Begitu juga, dengan harga toll fee yang ikut naik akibat naiknya harga pipa baja. Saat ini, kata dia, rata-rata harga jual gas dan toll fee PGN untuk industri masih US$ 3,9 per juta kaki kubik (mile-mile british thermal unit/mmbtu) atau setara dengan Rp 1.400 per liter solar. Terkait dengan permintaan Departemen Perindustrian (Depperin) agar PGN membatalkan kenaikan harga gas dan toll fee, ia menegaskan, soal penetapan harga tidak ada kaitannya dengan Departemen Perindustrian. “Sesuai aturan perundangan, harga ditentukan atas dasar keekonomian. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Departemen Perindustrian,” tegas Simandjuntak. Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono menyepakati pernyataan PGN. Menurut Tubagus, keputusan menaikkan harga jual gas industri tergantung dari proses business to business (b to b), antara PGN dengan pembeli gas. “BPH Migas hanya mengatur masalah jual beli gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil. Jadi, keputusan itu berdasar kesepakatan kedua pihak atau dengan pembeliannya. Sementara, pihak-pihak terkait lainnya bisa berupa surat pemberitahuan,” kata Tubagus. Sebelumnya, Direktur Kimia Hilir Depperin Tony Tanduk meminta kepada PGN untuk membatalkan kenaikan harga jual gas untuk industri dan toll fee. Hal ini guna membantu industri nasional, khususnya industri keramik. Permintaan ini terkait dengan rencana PGN yang akan menaikkan harga jual gas industri dalam dua tahap, pada 15 Oktober 2005 dan 1 Januari 2006. “Jika kenaikannya terkait dengan harga minyak masih bisa ditoleransi. Namun yang terjadi kenaikan toll fee terlalu tinggi mencapai 100%,” kata Tony. Tony juga meminta tiga hal kepada PGN. Pertama, pasokan gas terjamin. Kedua, kualitas tekanan gas stabil di atas 2 bar, karena selama ini industri keramik sering bermasalah dengan tekanan yang tidak stabil. Ketiga, toll fee tidak perlu dinaikkan. Tony mengatakan, saat ini harga kontrak gas untuk industri US$ 2,9 per mmbtu dan toll fee sebesar Rp 295 per meter kubik. Sehingga produsen keramik harus membayar US$ 3,7 per mmbtu, dengan asumsi satu mmbtu sebanding dengan 26,52 meter kubik. Menurut rencana, kenaikan tarif ini akan diberlakukan dua tahap, yakni pada 15 Oktober 2005 dan tahap ke dua pada 1 Januari 2006. Pada kenaikan tahap kedua, harga gas menjadi US$ 3,4 per mmbtu plus toll fee Rp 600 per meter kubik.

