18 Jan 2007
Pemerintah Tak Bisa Intervensi
JAKARTA (SINDO)-Pemerintah menyatakan tidak dapat melakukan intervensi terhadap keputusan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang akan menaikkan harga gas bagi industri sebesar 10% mulai pertengahan tahun depan.
Dari sisi korporasi, PGN menyatakan kenaikan harga gas tersebut sebagai langkah tepat untuk meningkatkan kinerja perusahaan. ”Kenaikan itu tidak bisa dihindari. Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi karena PGN merupakan perusahaan yang telah go public,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris di Jakarta,kemarin.
Untuk menjembatani penolakan kalangan industri pengguna atas kenaikan harga gas tersebut, Menperin menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui pembicaraan secara bisnis (business to business/ B to B) antara kalangan pengusaha dan PGN guna mendapatkan kompromi paling optimal. ”Pengusaha seharusnya lebih proaktif dalam melakukan posisi tawar kepada PGN,”kata Fahmi.
Fahmi menilai, kalangan pengusaha kerap menuntut agar pemerintah berbuat maksimal untuk menyelesaikan masalah mereka jika terjadi gejolak sektoral seperti kenaikan harga gas. ”Mestinya, kalau (pengusaha) merasa keberatan bicarakan saja (ke PGN). Pengusaha sekarang ini selalu bergantung dari kiri-kanan, padahal sudah banyak orang melakukan pendekatan B to B untuk membicarakan berbagai keluhan,” tegas Menperin.
Kenaikan harga gas tersebut, ujar dia, merupakan sebuah keputusan yang akhirakhir ini sulit dihindari, mengikuti kecenderungan kenaikan harga minyak dunia. ”Selain itu, PGN kan sudah public company jadi terukur soal struktur biayanya. (Apa yang diputuskan PGN) itu merdeka 100% dari segala hal,” kata dia.
Di tempat terpisah, Sekjen Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Henry Kembaren mengungkapkan, rencana kenaikan itu akan semakin memperberat kinerja sektor industri keramik. Padahal, selama ini pasokan gas sangat minim, sehingga biaya produksi sangat tinggi dan industri tidak bisa beroperasi secara optimal. Jika ditambah dengan kenaikan harga gas 10%, kata Henry, dikhawatirkan utilisasi akan terus turun dan margin keuntungan dapat terpangkas hingga 25%.
Soalnya, jelas dia, biaya energi gas di industri keramik saat ini mencapai 30% dari harga pokok produksi. ”Kenaikan harga gas akan menambah biaya produksi, sementara produksi riil justru menurun akibat tersendatnya pasokan gas. Ini yang terus menggerus kinerja kami,” paparnya.
Menurut dia, kenaikan harga gas juga akan menurunkan daya saing di pasar internasional yang semakin ketat. Apalagi, kata dia, muncul sejumlah pesaing baru yang menawarkan harga murah dengan kualitas yang sama.Akibatnya, sejumlah industri keramik nasional melakukan de-marketing dengan menurunkan volume ekspor ke pasar kompetitif seperti di Uni Eropa. ”Soalnya, kami tidak bisa bersaing dan kalau diteruskan, pasti merugi,” kata dia. (sudarsono)

