Berita Manajemen

24 Jan 2007

Peraturan Menteri Perdagangan RI

Asaki.or.id – Jakarta, Departemen Perdagangan (Depdag) mewajibkan impor keramik diverifikasi di negara asal muat barang. Ketentuan yang berlaku sejak 22 Januari 2007 itu dikeluarkan menyusul masih banyaknya penyimpangan administratif dalam importasi keramik. “Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan daya saing indsutri keramik nasional dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi mereka,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pengestu di Jakarta, Selasa (23/1). Kewajiban verifikasi dalam importasi keramik tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-Dag/Per/1/2007 tentang Verifikasi Impor Keramik yang ditetapkan pada 22 Januari 2007. Berdasarkan ketentuan itu, verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik dilaksanakan surveyor yang mendapat otorisasi dan ditunjuk mendag. Verifikasi tersebut meliputi uraian dan spesifikasi barang yang mencakup nomor pos tarif (harmonized system/HS), jumlah atau volume dan berat bersih, keterangan negara asal barang, serta waktu pengapalan. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Depdag Diah Maulida menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir industri keramik di Tanah Air mengeluh akibat munculnya persaingan tidak sehat dengan produk impor. Atas dasar itu, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan. Pada Januari 2005, kata dia, pemerintah menaikkan tarif impor keramik dari 5% menjadi 20-30%. Bahkan, pada Januari 2006 pemerintah memberlakukan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard ) terdahap produk pecah-belah (tableware) selama tiga tahun. Pada tahun pertama, impor keramik dikenai bea masuk (BM) sebesar Rp 1.600 per kg, tahun kedua Rp 1.400, dan tahun ketiga Rp 200 per kg. “Dengan diterapkannya dua instrumen tersebut, pemerintah berharap industri keramik nasional menjadi lebih kompetitif. Namun hal tersebut dirasakan belum cukup, sehingga asosiasi meminta penerapan instrumen ketiga, yakni verifikasi,” paparnya. Menurut Diah, sejak BM dinaikkan dan safeguard diberlakukan, nilai ekspor keramik Indonesia meningkat cukup signifikan. Pada 2005, eskpor keramik Indonesia sebesar US$ 46,9 juta dan pada 2006 (sampai September) naik menjadi US$ 73,5 juta. Sedangkan nilai impor keramik turun cukup tajam dari US$ 66,4 juta menjadi US$ 45,7 juta. “Itu merupakan salah satu indikasi industri keramik di dalam negeri menggeliat,” tuturnya. Minta Standardisasi Ketua Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Ahmad Widjaya yang dihubungi Investor Daily, menyambut baik kebijakan tersebut. “Kami mengharapkan ketiga instrumen ini mampu mendorong kebangkitan industri keramik nasional,” ujarnya. Ahmad yakin kewajiban verifikasi dokumen impor mampu menekan praktik penyelundupan administratif. “Kalau diverifikasi di negara asal barang, kecil kemungkinan dokkumen impor keramik dimanipulasi,” paparnya. Dia mengakui, kenaikan BM dan pengenaan safeguard keramik belum optimal meningkatkan daya saing industri lokal terhadap produk impor. “Dua instrumen sebelumnya belum cukup, sehingga perlu ditambah satu instrumen lagi, yaitu verifikasi,” ucapnya. Jika ketiga instrumen itu belum mampu meningkatkan daya saing keramik dalam negeri, menurut Ahmad Widjaya, pihaknya akan meminta pemerintah memberlakukan instrumen lain, yaitu standardisasi produk. “Kami akan melihat apakah ketiga instumen ini efektif atau tidak. Jika tidak, kami akan meminta standardisasi,” ujarnya. Dia mengakui, industri keramik dalam negeri diuntungkan oleh kenaikan tarif BM dan pemberlakuan safeguard. “Produksi keramik domestik meningkat sekitar 50%, “ tuturnya. (c95)

Comments are closed.