22 Mar 2007
Harmonisasi Tarif dengan China Disepakati
Asaki.or.id – Jakarta, JAKARTA (SINDO)-Pemerintah Indonesia dan China menyepakati harmonisasi tarif berupa penurunan Bea Masuk (BM) atas produk-produk kedua negara. Rencananya penetapan tarif baru tersebut akan ditandatangani Menteri Keuangan pada awal April 2007.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Anggito Abimanyu mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan bagian dari perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/ FTA) antara ASEAN dan China yang disepakati pada 2005 lalu. “Tarif Indonesia-China sudah dijadwal selama lima tahun,dan tiap tahun ditetapkan menkeu,” kata dia di Jakarta,kemarin.
Harmonisasi tarif tersebut tingkat spesifikasinya disesuaikan dengan buku tarif yang jumlahnya mencapai sekitar 12 ribu pos. Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan buku tarif yang baru yang memasukkan tarif penyesuaian berdasarkan hasil kesepakatan regional maupun bilateral.
Anggito mengakui, penurunan tarif BM berdampak negatif terhadap industri dalam negeri. Sebab, impor dari China lebih besar dibanding ekspor Indonesia ke Negeri Tirai Bambu itu. Dampak itu akan dirasakan oleh industri- industri yang memproduksi barangbarang yang sejenis dengan produk asal China,namun tidak sanggup bersaing.
Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta pemerintah berhatihati menandatangani kesepakatan harmonisasi tarif tersebut.

