27 Jun 2007
Pemerintah Minta Penjelasan PGN
Asaki.or.id – Jakarta, Jakarta, kompas – Pemerintah akan minta penjelasan ke PT Perusahaan Gas Negara terkait dengan rencana kenaikan harga gas yang akan diberlakukan pada Agustus 2007.
Direktur Jenderal Migas Luluk Sumiarso, Selasa (26/6) di Jakarta, mengatakan, sesuai dengan undang-undang, penetapan harga gas seharusnya diketahui oleh pemerintah. “Berdasarkan pemahaman saya, sesuai amandemen Undang-Undang Migas, penetapan harga gas itu menjadi domain pemerintah,” ujar Luluk.
PT PGN berencana menaikkan harga gas untuk kalangan industri sebesar 10 persen. Kenaikan diperlukan untuk menyesuaikan dengan harga beli dari produsen gas yang juga naik.
Sejauh ini, sejumlah kesepakatan harga gas tetap gagal dilaksanakan meskipun telah ada campur tangan pemerintah. Misalnya, harga gas yang disalurkan dari lapangan milik ConocoPhilips untuk PT Perusahaan Listrik Negara. Pemerintah telah minta agar harga gas 3,5 dollar AS per MMBTU, tetapi PGN tetap menginginkan harga 4,5 dollar AS per MMBTU.
Menurut Luluk, meskipun kesepakatan soal harga dicapai melalui perundingan bisnis, penetapan tetap harus dilakukan pemerintah. “Oleh karena itu, saya akan minta penjelasan ke PGN dalam waktu dekat,” ujar Luluk.
Tahun 2004, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan untuk mengamandemen sejumlah pasal dalam UU Migas yang dinilai terlalu proliberalisasi pasar. Harga bahan bakar minyak dan gas termasuk yang harus ditetapkan pemerintah.
Sekretaris Perusahaan PT PGN Widyatmiko Bapang mengatakan, sampai saat ini amandemen UU Migas belum dikeluarkan pemerintah. Oleh karena itu, PGN berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Mengacu pada aturan itu, pemerintah hanya mengatur harga gas untuk rumah tangga dan usaha kecil. Kalau pemerintah mau mengubah aturan itu, ya silakan,” kata Widyatmiko.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Achmad Widjaya menyatakan, kenaikan harga gas tidak bisa ditentukan sepihak oleh PGN dan harus ditunda. Alasannya, pasokan gas dari proyek pemipaan Sumatera Selatan Jawa Barat pun belum ada jaminan.
Menurut dia, kenaikan harga paling tidak dibicarakan sekitar November 2007 dan kenaikan harga pada awal Januari 2008.
Dalam pembicaraan kenaikan harga itu, Widjaya meminta BP Migas didampingi Departemen Perindustrian sebagai penengah.
Selama ini, menurut Widjaya, dalam kekisruhan pasokan gas, PGN selalu memosisikan diri sebagai distributor dan melempar tanggung jawab itu kepada Pertamina sebagai produsen.
Widjaya menyatakan, suplai gas PGN diperkirakan baru mencapai 65 persen dari kontraknya yang sebesar 107 MMSCFD per tahun. PGN harus memenuhi dahulu kekurangan itu sebelum menaikkan harga gas.
Total omzet sebanyak 67 anggota Asaki mencapai Rp 13 triliun per tahun. (dot/osa)

