22 May 2008
PEMERINTAH BERI INSENTIF UNTUK INDUSTRI TERKENA DAMPAK KENAIKAN BBM
Asaki.or.id – Jakarta, Jakarta, 22/5 (ANTARA) – Pemerintah menjanjikan insentif untuk industri yang terkena dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan diberlakukan pemerintah dalam waktu dekat. “Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan menyesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM, pemerintah mengupayakan untuk memberi insentif dan kelonggaran,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris di Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kamis. Menurut Fahmi, insentif dan kelonggaran yang dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan itu dapat bermacam-macam baik yang bersifat fiskal maupun non fiskal. Menperin mengatakan, berdasarkan pengalaman pada 2005, kenaikan harga BBM sebesar 30 persen tidak akan memukul industri nasional. Sementara pemerintah hanya akan menaikkan harga BBM secara rata-rata sebesar 28,7 persen. “Kenaikan harga BBM sebesar itu tidak kemudian diikuti dengan kenaikan biaya transportasi sebesar itu karena BBM atau energi hanya merepresentasikan sekian persen saja dari seluruh biaya produksi. Percayalah bahwa kenaikan harga akhir produk tidak identik dengan kenaikan 28,7 persen seperti kenaikan harga BBM,” katanya. Menurut dia, dampak kenaikan harga BBM terhadap harga akhir produk, variannya bermacam-macam. Untuk barang yang lahap energi memang dampaknya cukup besar, tapi ada ada industri yang tidak begitu lahap energi sehingga dampaknya kecil. Mengenai bentuk insentif, Fahmi mengatakan, PP Nomor 1 tahun 2007 tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang-bidang industri tertentu di daerah-daerah tertentu, merupakan salah satu insentif yang dimaksud. “Insentif bisa macam-macam, bisa berbentuk insentif PPh, Bea Masuk (BM), dan lainnya,” katanya. Ditanya apakah kenaikan harga BBM akan berdampak pada pertumbuhan industri, Fahmi mengakui akan ada dampaknya. “Memang akan terkena, ada koreksi target pertumbuhan industri. Ini sedang dipelajari sebab pertumbuhan ekonomi nasional juga mau dikoreksi,” katanya.

