Berita Daerah

24 Nov 2008

Harga gas PGN naik, biaya produksi keramik melonjak 120%

Asaki.or.id – ASAKI, JAKARTA: Biaya produksi di seluruh perusahaan keramik nasional diperkirakan melonjak 120% pada kuartal IV/2008 menyusul rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk (Persero) yang berencana kenaikan harga gas untuk industri sesuai dengan mekanisme pasar.

Kebijakan PGN tersebut membuat industri keramik nasional semakin terjepit di tengah sulitnya mendapatkan pinjaman modal kerja dari perbankan akibat kekeringan likuiditas dan krisis listrik listrik yang masih terus berlannjut.

Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Achmad Widjaya mengungkapkan apabila harga gas dinaikkan sesuai dengan mekanisme pasar, secara otomatis harga akan melonjak dari US$3,5 per juta Btu (British thermal unit) menjadi US$6,5 – US$7 per juta Btu.

“Apabila harga gas tidak dinaikkan pun, biaya produksi kami sudah meroket 20% akibat pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dari Rp9.000 ke Rp12.000. Kalau komponen gas ikut dinaikkan, akumulasi kenaikannya bisa mencapai 120%,” kata Widjaya saat dikonfirmasi, kemarin.

Seluruh perusahaan keramik nasional, ujarnya, tidak akan mampu bertahan di tengah krisis dengan lonjakan biaya produksi setinggi itu, mengingat harga jual produk tidak dapat dinaikkan untuk menutup lonjakan harga gas karena daya beli konsumen lokal dan ekspor sedang melemah.

Apabila pemerintah berkeras menaikkan harga gas sesuai mekanisme pasar, industri keramik tidak dapat mempertahankan efisiensi produksi pada 2009.

Sesuai dengan analisis Departemen Perindustrian, resesi ekonomi dunia telah menyebabkan sejumlah perusahaan keramik berorientasi ekspor seperti PT Doulton Indonesia dan PT Mulia Keramik memangkas ekspor sekitar 30%-35%.

Jika terjadi inefisiensi produksi, ujar Widjaya, sedikitnya 30 perusahaan keramik akan menghentikan operasi secara bertahap sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 15.000-20.000 orang tidak mungkin dihindari.

Selain itu, rencana investasi baru senilai US$200 juta yang telah disiapkan tujuh perusahaan juga terancam batal. Tujuh perusahaan itu masing-masing PT Arwana Citra Mulia Tbk yang menanamkan modal sebesar US$29,75 juta, PT Doulton Indonesia (US$30 juta), dan PT Primanusa (US$40 juta).

Tidak ketinggalan, PT Inti Keramik, PT Pancawarna (merek Indogres), PT Jui Shin (merek Garuda Keramik), dan PT Kaisar Keramik. “Untuk itu, Asaki secara tegas menolak tegas rencana kenaikan harga gas sesuai dengan mekanisme pasar oleh PGN. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] hendaknya jangan menyetujui usulan PGN ini karena dampaknya sangat kontraproduktif terhadap industri. Pemerintah harus bisa bersikap adil,” katanya.

ESDM setuju

Sementara itu, Direktur PGN Michael Baskoro PN mengaku Departemen ESDM telah menyetujui rencana PGN menaikkan harga gas sesuai dengan mekanisme pasar, setelah manajemen bertemu dengan Dirjen Minyak dan Gas Bumi ESDM Evita Herawati Legowo, pekan lalu.

Menurut Michael, sikap pemerintah itu sekaligus menghapus niatan pemerintah sebelumnya yang akan mengatur harga gas PGN melalui Peraturan Menteri ESDM tentang formula harga gas, yang hingga kini belum terealisasi.

Dia berpendapat penetapan harga melalui mekanisme pasar cukup adil. Selama ini, katanya, PGN diperlakukan tidak adil karena harus membeli gas dari produsen dengan harga pasar, sedangkan harga jualnya diatur pemerintah.

Berita Daerah

19 Nov 2008

PGN akan tetapkan harga gas sesuai pasar

JAKARTA: PT Perusahaan Gas Negara Tbk. berancang-ancang untuk menerapkan harga gasnya berdasarkan mekanisme pasar setelah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah.Direktur PGN Michael Baskoro PN mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah, dalam hal ini Dirjen Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber daya Mineral Evita Herawati Legowo.

Dari pertemuan itu, pemerintah memberikan lampu hijau kepada BUMN gas itu untuk menetapkan harga sesuai dengan mekanisme pasar.

“Namun, waktunya nanti akan ditentukan pemerintah. Kami menunggu saja. Yang jelas, keinginan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Migas yang baru Bu Evita [Herawati Legowo],” katanya kemarin.

Menurut Michael, sikap terbaru pemerintah itu sekaligus akan menghapus niatan pemerintah sebelumnya yang mengendalikan harga gas PGN melalui Peraturan Menteri ESDM tentang formula harga gas, yang hingga kini belum terealisasi.

Formula sementara yang berlaku saat ini adalah bahwa PGN hanya boleh menjual gas dengan batas atas 95% terhadap harga ekspor gas, sebelum diproses menjadi gas alam cair (LNG).

“Dengan persetujuan ini formula itu dengan sendirinya tidak berlaku,” katanya menolak menjawab ketika kembali didesak kapan keputusan itu akan diperoleh.

Dia menilai penetapan harga melalui mekanisme pasar merupakan pilihan adil pemerintah.

Selama ini, katanya, PGN diperlakukan tidak adil karena harus membeli gas dari produsen dengan harga pasar sedangkan harga jual dikendalikan oleh pemerintah.

“Itu kan tidak adil. Bagaimana kami bisa maju, ketika beli dibiarkan mengikuti harga pasar, ketika hendak menjual dikendalikan pemerintah.”

Bisnis tidak berhasil mengonfirmasi Dirjen Migas Evita Herawati Legowo yang sedang berada di Brasil. Ketika informasi itu dikonfirmasikan kepada Direktur Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo, dia mengaku belum mengetahui tentang adanya kebijakan tersebut.