11 Mar 2009
80% Pabrik keramik kurangi shift PT Mulia Industrindo Tbk PHK 500 pekerja
Asaki.or.id – Jakarta, JAKARTA: Sekitar 80% perusahaan keramik nasional mulai memangkas jam operasional pabrik rerata 4 jam per hari. Langkah ini terpaksa dilakukan untuk menyiasati inefisiensi produksi seiring dengan penurunan permintaan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Achmad Widjaya menjelaskan dari total sekitar 30 perusahaan keramik, sebanyak 24 perusahaan di antaranya mulai mengurangi jam kerja sehingga total pemanfaatan kapasitas terpasang (utilitas pabrik) berkurang dari rerata 82,46% menjadi 62%. Beberapa perusahaan yang mengurangi jam kerja, ungkapnya, antara lain PT Mulia Keramik Indah Raya, PT Arwana Citra Mulia Tbk, PT Kemenangan Jaya (merek Sahara), dan PT Lucky Keramik.
Perusahaan-perusahaan itu, lanjutnya, pada umumnya memproduksi keramik ubin (tile) dan tableware (peralatan makan). Asaki sampai sekarang belum menerima laporan adanya pengurangan jam kerja dari produsen keramik sanitari (perabot kamar mandi). “Mereka memangkas shift kerja dari 3 menjadi 2-2,5 shift per hari. Kami tidak tahu sampai kapan pemangkasan jam kerja akan berlanjut,” katanya ketika dikonfirmasi, kemarin.
Kalangan produsen, katanya, khawatir jika penurunan ekspor keramik ke pasar UE dan AS terus berlanjut hingga akhir tahun, keadaan tersebut berpotensi membuat aktivitas produksi di fasilitas brick kiln (dapur pemanggangan) terhenti. Menurut kalkulasinya, ekspor ke kawasan UE dan AS pada tahun ini berpotensi anjlok hingga 30% senilai US$99 juta dari total ekspor US$330 juta. Penurunan ekspor bisa berdampak pada penghentian produksi karena skala keekonomiannya tidak tercapai. “Kalau proses produksi dihentikan, fasilitas kiln bisa rusak. Dampak selanjutnya adalah kinerja produksi industri keramik nasional bisa anjlok hingga 50%,” katanya.
Saat ini, produsen masih melanjutkan produksi kendati terjadi pembengkakkan biaya sekitar 30% dari komponen gas. Namun, berlanjutnya produksi dikhawatirkan justru memicu penumpukan stok produk karena permintaan pasar melemah. “Situasi ini sangat dilematis karena dengan pembengkakan biaya operasional, margin keuntungannya juga semakin kecil,” terangnya.
Meskipun demikian, produsen berharap tidak sampai terjadi penumpukan stok produksi mengingat pasar lokal masih cukup potensial untuk dioptimalkan seiring direalisasikannya proyek-proyek pembangunan perumahan dan infrastruktur rusunami. Widjaya menilai pengalihan pasar ekspor ke kawasan alternatif seperti Asia dan Afrika tidak signifikan untuk menutup penurunan ekspor ke UE dan AS karena diprediksi hanya mampu menyerap sekitar 5%-8% dari total ekspor keramik nasional. Mulai PHK Kendati terjadi pengurangan ekspor cukup signifikan, Widjaya mengatakan kalangan produsen keramik belum berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, sekitar 500 pekerja di PT Mulia Keramik Indah Raya dan PT Mulia Glass (anak usaha PT Mulia Industrindo Tbk) terpaksa di-PHK sejak 29 Januari hingga 18 Februari 2009. Ketua Umum Serikat Buruh Kimia Kesehatan dan Farmasi (SBKIKEF) PT Mulia Industrindo Tbk Suryono mengungkapkan PHK tersebut dilakukan secara sepihak karena karyawan menuntut perbaikan kesejahteraan. “Penghasilan kami sangat kecil dan banyak pekerja terjerat utang. Karena itu, hari ini [kemarin] kami turun ke jalan [demonstrasi],” katanya dalam keterangan pers yang diperoleh Bisnis.
Di tempat terpisah, Presiden Direktur PT Mulia Industrindo Tbk (PT MI) Hendra Heriyadi mengatakan demonstrasi yang dilakukan SBKIKEF merupakan aksi ilegal. “Mereka menghasut karyawan lain untuk melakukan mogok kerja dengan memblokade jalan masuk ke pabrik. Kami mengenakan sanksi kepada mereka yang ikut mogok.” Dia mengakui perusahaan terpaksa melakukan PHK sekitar 500 orang karyawan, tetapi kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan penurunan produksi keramik, mengingat perusahaan masih sanggup berproduksi normal sekitar 50 juta m2 per tahun. Dari sekitar 9.000 karyawan PT MI, katanya, sebanyak 8.200 orang tercatat sebagai anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan tidak pernah ada masalah dengan perusahaan. “Kalau soal upah, UMR [upah minimum regional] kami sudah naik 15% dan justru menjadi yang tertinggi di kawasan industri Jababeka atau setara Rp1,13 juta per bulan,” katanya.

