16 Nov 2009
Keramik impor kian banjiri pasar
AKARTA: Industri keramik di dalam negeri berpotensi merugi hingga US$234 juta pada tahun ini akibat dihantam impor ilegal asal China.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Achmad Widjaya mengungkapkan kendati pemerintah mengenakan bea masuk (BM) produk tableware, ubin dan sanitary berkisar 20%-30% seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 561/2005 di samping safeguard (pengamanan perdagangan) sepanjang 3 tahun terakhir, impor ilegal masih melonjak tiga kali lipat sepanjang 2007-2008.
Berdasarkan penelusuran Asaki, volume impor ilegal tersebut ditaksir mencapai 87.000 ton atau melonjak tiga kali lipat dari kondisi normal sekitar 29.000 ton. Nilai impor ilegal sepanjang 2007-2008 ditaksir US$174 juta.
Pada 2009, impor ilegal diperkirakan meningkat lagi sekitar 30.000 ton sehingga total volume impor ilegal sejak 2007 sampai dengan akhir 2009 mencapai 117.000 ton dengan nilai US$234 juta.
Lonjakan impor ilegal itu, jelasnya, semakin meresahkan pelaku usaha karena telah mencapai 51,87% dari total realisasi produksi nasional yang pada 2008 yang mencapai 225.564 ton, atau setara dengan 404,6 juta keping.
“Meskipun sudah dikenakan BM sebagai langkah proteksi, impor ilegal kenyataannya masih marak. Artinya, pengawasan pemerintah berjalan tidak efektif. Impor ilegal ini bisa membuat produsen keramik lokal rugi besar dan pangsa pasarnya berpotensi terkikis habis,” terangnya kepada Bisnis, kemarin.
Oleh Yusuf Waluyo Jati

