Berita Manajemen

19 May 2010

Pemerintah Akan Terapkan 24 Produk Wajib SNI di 2010

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi 24 produk. Produk-produk itu mencakup produk kabel listrik, elektronika, komponen otomotif, logam, mainan anak-anak, korek api gas, sepeda, meteran air, motor bakar, tangki air, kaca lembaran, keramik ubin, kloset, dan deterjen.

“Tahun 2010 ini kebijakan pemberlakuan SNI secara wajib akan diperluas, dengan total 24 produk,” kata Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun, dalam acara rapat kerja dengan komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2010).

Progres dari masing-masing produk tersebut:
1. Tahap pembahasan dan persiapan awal Produknya antara lain, penyambung pipa berulir dan besi cor maleabel hitam (SNI 0139:2008) masih dalam pembahasan awal.

Sementara produk yang sudah masuk  persiapan awal yaitu produk pengkondisi udara (SNI 04-6292.2.2.40-2005), produk lemari pendingin (SNI 04-6292.2.24-2003), produk mesin cuci (SNI 04-6292.2.7-2003, produk lampu swabalast (SNI IEC 60969:2009), produk motor bakar (SNI 0119:2009), produk aki kendaraan bermotor (SNI 0038:2009. 09-4326-1996), produk deterjen serbuk (SNI 19-7188.2.1-2006)

2. Persiapan Notifikasi ke WTO
Produknya antara lain produk baja BjLTE (SNI 07-0602-2006), produk baja profil (SNI 07-2610-1992, SNI 07-0329-2005, SNI 07-2054-2006, SNI 07-0052-2006 dan SNI 07-7178-2006). produk pelek kendaraan bermotor (SNI 1896:2008, SNI 4658:2008), produk meteran air (SNI 2547:2008), produk tali kawat baja (SNI 0076:2008, SNI 0727:2008) dan produk terpal plastik (SNI 7582:2010).

3. Tahap Sedang Notifikasi ke WTO
Produk baja BjD (SNI 07-3567-2006), produk sepeda roda dua (SNI 1049:2008), produk pompa air (SNI 04-6292.2.2.41-2003), produk sterika listrik (SNI 04-6292.2.3-2003), produk TV tabung CRT (SNI 04-6253-2003), produk korek api gas (SNI 19-7120-2005), produk plastik-tangki air slinder vertikal-polietilena (SNI 7276:2008), produk keramik ubin  (SNI ISO 13006:2010), produk kloset duduk (SNI 03-0797-2006) , produk  keramik tableware (SNI 03-0797-2006).

“Hingga saat ini menteri perindustrian telah menetapkan 53 SNI yang telah diberlakukan secara wajib,” jelas Alex.

Menurut Alex kebijakan penerapan SNI wajib bagi produk karena banyaknya produk impor yang murah dan bermutu rendah sehingg menyebabkan persaingan tidak sehat dan tekanan bagi industri dalam negeri.

“Dengan diberlakukannya SNI secara wajib terhadap suatu produk yang beredar di pasar maka, termasuk produk impor maka produk-produk tersebut harus memenuhi ketentuan SNI,” jelasnya.

(hen/dnl)

Berita Manajemen

09 Feb 2010

Manajemen gas nasional perlu kepastian hukum

Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 3/2010 antara lain mewajibkan kontraktor production sharing (KPS) atau sekarang disebut kontraktor kontrak kerjasama (KKS) untuk menyerahkan 25% dari produksi gas bagian kontraktor guna memenuhi keperluan dalam negeri dalam rangka DMO (domestic market obligation).

Di sini timbul pertanyaan, mengapa 25%? Mengapa tidak 20%, atau 30% atau 50% atau bahkan 100%, misalnya. Apakah ada dasar hukumnya untuk menetapkan batasan 25%?

Soalnya, Pasal 22 Ayat 1 dari UU Migas No. 22/2001 yang mengatur tentang batas maksimal persentase DMO gas sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2004.

Bersama dengan Pasal 12 Ayat 3 yang menyangkut Kuasa Pertambangan dan Pasal 28 Ayat 2 yang menyangkut pelepasan harga BBM sepenuhnya kepada mekanisme pasar, Pasal 22 Ayat 1 dinyatakan tidak berlaku lagi oleh MK karena dinilai melanggar Pasal 33 UUD 1945.

Selama lebih dari 5 tahun, UU Migas No. 22/2001 dibiarkan dalam kondisi ‘cacat’, tanpa ada upaya untuk melakukan amendemen/perbaikan/penggantian. Bahkan meskipun Pansus Hak Angket Kenaikan Harga BBM yang dibentuk DPR telah merekomendasikan agar UU Migas No. 22/2001 segera diganti, ternyata hingga saat ini belum juga dilakukan.

Kondisi memprihantinkan ini terjadi meskipun pihak eksekutif (Menteri ESDM) yang bertanggung jawab atas pengesahan dan penerapan UU Migas No. 22/ 2001 sudah diganti dengan menteri baru.

Putusan MK, Rekomendasi Pansus Hak Angket BBM, dan imbauan dari berbagai kelompok masyarakat selama ini tetap ‘diabaikan’, bak pepatah ‘anjing menggonggong kafilah tetap berlalu’.

Seyogianya, kondisi ‘cacat hukum’ dari UU Migas No. 22/2001 harus segera diakhiri terlebih dahulu sebelum antara lain Menteri ESDM yang baru mengeluarkan Permen tentang pemenuhan gas untuk keperluan dalam negeri.

Kalau seandainya proses amendemen/penggantian UU Migas dikhawatirkan akan memakan waktu lama, Presiden dimungkinkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) karena sifatnya mendesak.

Sebagaimana PM Juanda telah pada akhir 1950-an berani mengeluarkan Perppu (kemudian berubah menjadi UU Prp. No. 44/1960) yang mengganti UU Pertambangan Zaman Belanda yang sangat merugikan Negara (Indische Mijnwet 1899).

Kondisi saat ini mendorong perlunya segera perbaikan/penggantian terhadap UU Migas ini guna menciptakan kepastian hukum dan menghindari terulangnya penjualan gas dengan harga sangat murah ke luar negeri.

Meningkatkan investasi

Kepastian hukum dibutuhkan untuk dapat segera meningkatkan investasi. Dasar hukum bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di Blok2 baru harus segera dipulihkan pascapencabutan Pasal 12 Ayat 3 yang semula dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi kegiatan usaha di sektor hulu.

Demikian juga bagi pengaturan pemenuhan gas untuk keperluan dalam negeri yang terkait dengan DMO harus segera dipulihkan dengan memperbaiki/mengganti UU Migas.

Sebab dengan tidak berlakunya Pasal 22 Ayat 1 UU Migas yang mengatur jumlah persentase DMO/gas yang harus dipasok untuk dalam negeri, tentu pasal ini tidak bisa disubstitusi dengan Permen, seperti Permen No. 3/2010.

Pasal 22 Ayat 1 yang sudah dinyatakan tidak berlaku, bersama Pasal 12 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2, kesemuanya harus segera diperbaiki. Oleh karena itulah maka seyogianya Pemerintah saat ini harus segera mengajukan perbaikan/penggantian UU Migas ke DPR atau segera mengeluarkan Perppu. Ini agar status ‘cacat’ dari UU Migas segera diakhiri.

Kebijakan pembiaran terhadap ketidakpastian hukum di sektor migas saat ini sungguh sangat merugikan negara. Terbukti dari anjloknya investasi/kegiatan pengeboran eksplorasi di Blok2 baru dalam 10 tahun terakhir ini telah menyebabkan tidak adanya penemuan cadangan baru yang berujung pada anjloknya produksi minyak nasional. Indonesia telah berubah menjadi net oil importer dan harus keluar dari OPEC.

Tidak segeranya diperbaiki atas Pasal 22 Ayat 1 UU Migas juga berdampak negatif terhadap pengembangan lapangan-lapangan gas seperti Donggi Senoro, Masela, dsbnya karena tidak ada kepastian persentase DMO yang berdasarkan UU.

Status Permen yang berada dibawah UU, secara pasti tidak bisa menggantikan Pasal 22 Ayat 1 UU Migas yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Terlebih lagi substansi isi dari Permen No.3/2010 kurang visioner karena cenderung untuk terus mendorong pemakaian gas (methane) yang sangat bernilai ekonomi, untuk diinjeksikan ke sumur-sumur tua guna meningkatkan produksi minyak lewat mekanisme EOR (enhanced oil recovery).

Padahal sudah lama berkembang teknologi pemakaian gas CO2 untuk keperluan EOR dimana CO2 selama ini dianggap sebagai beban dan sangat merusak lingkungan.

Gas CO2 tidak hanya bisa diinjeksikan untuk meningkatkan produksi minyak di sumur-sumur minyak tua dengan kandungan minyak jenis medium dan ringan (API di atas 25 derajat) seperti minyak jenis Minas, tetapi juga terbukti bisa diinjeksikan dan meningkatkan produksi dari lapangan minyak dengan kandungan minyak tergolong berat seperti yang terjadi di Lapangan Minyak Bati Rahman di Turki dengan hanya 5 derajat API.

Minyak jenis ini mirip dengan jenis minyak Duri di Riau yang saat ini menggunakan gas methane dalam jumlah yang sangat besar.

Ke depan justru penggunaan CO2 untuk meningkatkan produksi dari lapangan-lapangan tua yang harus didorong, bukan mendorong penggunaan gas methane yang bernilai ekonomi tinggi seperti pada Permen No.3/2010.

Rencana pengembangan Blok Natuna yang mengandung gas CO sekitar 200 tcf dan gas methane sekitar 45 tcf perlu dipercepat.

Gas CO2 yang selama ini direncanakan untuk dipendam kembali di sekitar Natuna, sangat dimungkinkan untuk dialirkan dan diinjeksikan di lapangan-lapangan minyak tua di Sumatra untuk meningkatakan produksi minyak nasional.

Sehingga pengembangan Blok Natuna punya manfaat ganda sekaligus. Selain bisa memperoleh gas untuk diekspor dan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, juga gas CO2 bisa meningkatkan produksi lapangan-lapangan tua di Sumatra, terutama Lapangan Minas dan Duri di Riau.

Kesemua ini baru bisa berjalan kalau ada kepastian hukum. Tidak ada solusi yang sistemik selain dengan terlebih dahulu memperbaiki/mengganti UU Migas No.22/2001 yang sudah terbukti sangat merugikan negara.

Oleh Kurtubi
Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies

Berita Manajemen

18 Jan 2010

Dampak Perdagangan Bebas China-ASEAN.

Ketua umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Benny Sutrisno (kiri) dan ketua Asosiasi Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Ahmad Widjaja (kanan) berdiskusi mengenai situasi pasar dan perkonomian Indonesia setelah diberlakukannya China-ASEAN Free Trade Area yang berdampak sangat merugikan perusahaan produsen tekstil, keramik, ban dan perusahaan lainnya pada saat berlangsung rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin, 18/01/2010 di gedung Parlemen RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Dalam kesempatan itu, para pengusaha ini menghimbau kepada pemerintah untuk menegosiasi ulang agreement itu agar industri dan UKM di Indonesia tidak semakin terpuruk. Fyi/Mulkan Salmun.

Berita Manajemen

10 Jan 2010

2010, Pemerintah Jamin Pasokan Gas Domestik

Pada tahun 2010 ini kebijakan alokasi gas bumi di Indonesia akan diutamakan untuk pasokan domestik. Aplikasinya, Di tahun 2010 ini juga kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) gas juga telah diberlakukan guna menjamin pasokan gas nasional.

2010, Pemerintah Jamin Pasokan Gas Domestik

JAKARTA – Pada tahun 2010 ini kebijakan alokasi gas bumi di Indonesia akan diutamakan untuk pasokan domestik. Aplikasinya, Di tahun 2010 ini juga kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) gas juga telah diberlakukan guna menjamin pasokan gas nasional.

Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa seperti dilansir dari situs Departemen ESDM, Jakarta, Jumat (8/1/2010).

“Cadangan gas besar digunakan baik untuk domestik maupun ekspor, sementara cadangan kecil dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan domestik,” kata Hatta.

Dijelaskan pula, perkiraan realisasi produksi energi fosil tahun 2009 mencapai 5.290 ribu BOEPD. Angka ini lebih besar jika dibandingkan dengan realisasi produksi pada tahun 2008 yaitu sebesar 5.026 ribu BOEPD, atau meningkat sebesar 5,3 persen.

Perkiraan realisasi produksi tersebut terdiri dari minyak bumi sebesar 949 ribu BOPD, gas bumi sebesar 1.420 ribu BOEPD, dan batubara sebesar 2.921 ribu BOEPD.

Sebelumnya, pada akhir 2009 lalu Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) memfasilitasi lima perjanjian jual dan beli gas (PJBG) serta satu Heads of Agreement (HoA) untuk domestik.

Dua PJBG yang ditandatangani akan digunakan untuk mendukung operasional pabrik pupuk, yaitu PJBG antara Kodeco Energy dengan PT Petrokimia Putra, Jawa Timur dengan lama kontrak satu tahun mulai 2010 dan total volume kontrak gas 5,168 TBTU.

Kemudian PJBG PT Pertamina EP dengan PT Pupuk Kujang, Jawa Barat dengan lama kontrak dua tahun mulai 2010 dan total volume kontrak gas 3,65 TBTU.

Sedangkan berdasarkan perjanjian lainnya, gas akan digunakan untuk sumber energi industri di Serpong, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jambi yaitu antara PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (persero) selama dua bulan mulai 2010 dengan total volume kontrak gas 1,8 TBTU.

Selanjutnya antara PT Lapindo Brantas Inc dengan PT Perusahaan Gas Negara (persero) selama dua tahun mulai 2010 dengan total volume kontrak Gas 5,84 TBTU dan PJBG baru antara PT Pertamina EP dengan PT Aneka Gas Industri selama enam tahun dengan total volume kontrak gas sebesar 4,95 TBTU.

Khusus terhadap kontrak penjualan gas dari PT Pertamina (Persero) ke PT PGN, memiliki nilai strategis mengingat ini adalah perpanjangan kontrak penjualan gas dari KKKS Onshore West Java yang akan berakhir pada 31 Desember 2009.

Sementara itu, kesepakatan HoA antara Petrochina Internasional Jabung Ltd dengan BUMD Propinsi Jambi, PT Jambi Indoguna Internasional yang akan berlangsung selama lima tahun mulai 2012 dengan total volume kontrak gas sebesar 20,07 TBTU.

Berita Manajemen

18 Nov 2009

Industri Keramik “Teriak” Kenaikan Harga Gas

AKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Aneka Industri Keramik (Asaki) mulai  “teriak” mengenai rencana kenaikan harga gas industri sebesar 20  persen dari 5 dollar AS menjadi 6 dollar AS per Btu (British thermal unit) oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada 2010 mendatang. Pasalnya, beban biaya produksi berpotensi melonjak sedikitnya 25 persen karena tahun depan  kenaikan tarif dasar listrik (TDL) juga akan dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Ketua Umum Asaki Achmad Widjaya menerangkan, kondisi tersebut  menjadikan kinerja industri keramik nasional menjadi tak jelas.
Bahkan, kenaikan harga gas bisa lebih besar dari yang diperkirakan karena pasokan gas akan semakin kecil akibat pemerintah masih
mengekspor gas dengan kontrak jangka panjang. (more…)