Jakarta, 1 Oktober 2010 – Mulai hari ini (1/10), semua produk impor (non pangan dan non obatobatan)
akan dikenakan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia. Hal ini dilakukan guna
menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang jelas, benar, jujur dan mudah dimengerti
mengenai kondisi dan jaminan barang yang dibeli sesuai mandat UU Perlindungan Konsumen.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan hal ini terkait pemberlakuan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada
Barang, yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/MDAG/
PER/12/2009.
Mendag menambahkan bahwa untuk produk dalam negeri pemberlakuannya pada 1 September
2010, dan untuk barang yang telah beredar di pasar, pemberlakuannya dari semula tanggal 21
Desember 2011 menjadi tanggal 1 Maret 2012.
“Pengaturan label barang dalam bahasa Indonesia juga digunakan untuk efektivitas
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen. Efektivitas
pembinaan dan pengawasan diwujudkan melalui pengaturan label terbatas dengan prioritas
pemberlakuan terhadap beberapa jenis produk tertentu secara bertahap, kata Menteri
Perdagangan.
Label minimal memuat keterangan/penjelasan barang dan identitas pelaku usaha, sedangkan untuk
barang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan (K3L) harus
memuat informasi tentang simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian dan atau peringatan yang jelas.
Mendag menambahkan bahwa salah satu pilar penting dari Permendag ini adalah masalah
pengawasan untuk menjadikan Permendag ini efektif. “Proses pengawasan telah dimulai dan
dilakukan dengan pendekatan edukatif karena ini merupakan perubahan yang mendasar
sehingga memerlukan waktu. Dalam satu bulan terakhir ini pengawasan dilakukan bertahap
dan terus ditingkatkan baik di pelabuhan maupun di pasar dalam negeri”, ujar Mendag.
Dalam pengawasan ini Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan instansi terkait terhadap
pemberlakuan ketentuan label dimulai pada bulan Oktober 2010 secara berkala dan melibatkan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) dan Petugas Pengawas Barang
dan Jasa (PPBJ) baik dipusat maupun didaerah.
Permendag Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 mencakup barang non pangan yang dibagi dalam
empat kelompok, yaitu: elektronika untuk keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika;
barang sarana bahan bangunan; barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya),
dan jenis barang lainnya (alas kaki, bahan jadi kulit, dll) dengan total jumlah barang sekitar 103
produk.
Pengaturan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia diberlakukan baik untuk barang hasil
produksi dalam negeri maupun barang impor. Bagi barang impor pencantuman label diberlakukan
sejak barang memasuki daerah pabean, sedangkan untuk barang produksi dalam negeri
pencantuman label diberlakukan saat barang akan beredar di pasar.
2
“Tentu saja di masa mendatang kami akan terus menyempurnakan Permendag ini dengan
menambah daftar HS produk yang terkena pangaturan wajib labeling ini sehingga cakupan
barang dan produk semakin luas. Namun bagi kami ini merupakan langkah substanstif dalam
upaya perlindungan konsumen untuk melengkapi pengaturan pangan dan obat-obatan yang
telah dilakukan di bawah wewenang Badan POM,” lanjut Mendag.
Dalam rangka sosialisasi Permendag ini, Kementerian Perdagangan secara terus menerus
mengadakan kegiatan sosialisasi baik kepada pelaku usaha maupun kepada aparatur pemerintah
sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Hingga saat ini sosialisasi secara
langsung telah dilakukan kepada 1.657 orang pelaku usaha yang terdiri dari KADIN/asosiasi terkait,
GABEL, Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas, APRINDO, GAIKINDO, GIAMM, Asosiasi Distributor
Mesin Fotokopi Berwarna, Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, Asosiasi Pengusaha Garmen
Indonesia, Asosiasi pengusaha Ban Indonesia, JETRO, perusahaan pemasok Matahari
Departement Store dan Hypermarket, perusahaan pemasok Depo Bangunan, Nike, Sony, Microsoft,
Ace Hardware Group, dan Sumitomo, Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI),
Fiber Cement Manufacture Asosiation (FICMA).
Sedangkan sosialisasi kepada aparatur pemerintah telah dilakukan secara langsung maupun tidak
langsung kepada 470 aparatur Dinas yang membidangi perdagangan antara lain di Medan, Batam,
Pekanbaru, Bengkulu, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Mataram, Pontianak, Manado,
Gorontalo, Makassar, Kendari, dan Ambon.
Sosialisasi juga dilakukan melalui media cetak dan elektronik, pemberitahuan kepada pengusaha
melalui selebaran sejumlah 50.000 eksemplar yang bekerjasama dengan Jasa Marga di pintu tol
Tangerang, Bekasi Barat, dan selebaran melalui loper-loper koran di Jabodetabek.
Posisi tanggal 29 September 2010 pengusaha yang telah mengajukan Surat Keterangan
Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) sebanyak 1.044 pengusaha dan telah
diselesai diproses dan diterbitkan Surat Keterangan Pencantuman Labelnya sebanyak 958 atau
91% dengan rincian untuk jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan
informatika sebanyak 512 (426 untuk importir dan 86 untuk produsen), jenis Barang sarana bahan
bangunan sebanyak 30 (18 untuk importir dan 20 untuk produsen, jenis barang keperluan
kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya) sebanyak 185 (127 untuk importir dan 58 untuk
produsen), dan jenis barang lainnya sebanyak 223 (168 untuk importir dan 55 untuk produsen).
Dalam peraturan tentang label ini terdapat beberapa pengecualian. Mendag Mari Pangestu
mengatakan, “Pengecualian kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia diberikan
kepada produsen, agen pemegang merk, yang mengimpor barangnya untuk keperluan
proses produksi atau sebagai bahan baku penolong. Sedangkan untuk importir umum juga
diberikan pengecualian sejauh bahan yang diimpor tersebut langsung dijual kepada
produsen sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan proses produksi dan
tidak boleh dipindahtangankan atau diperdagangkan di pasar dalam negeri.”
Informasi lebih lanjut hubungi:
Robert James Bintaryo
Kepala Pusat Humas
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3860371
Email:pusathumas@depdag.go.id
Radu M. Sembiring
Sekretaris Ditjen Standardisasi
dan Perlindungan Konsumen
Ditjen Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax:021-3840986/
021-3840986
Inayat Iman
Direktur Pengawasan Barang
Beredar dan Jasa
Ditjen Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax:021-3858189/
021-3858189
Email: dir-pengawasanpdn@depdag.go.id