Berita Special

07 Jan 2011

Pemerintah Diminta Jamin Pasokan Gas Bagi Industri

Antara

Jakarta (ANTARA) – Pelaku industri pengguna gas bumi meminta pemerintah menjamin pasokan gas secara berlanjut untuk memenuhi kebutuhan industri supaya tahun ini masalah-masalah yang timbul akibat kekurangan pasokan gas tidak terjadi lagi.

Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun di Jakarta, Jumat, mengatakan, pemenuhan kebutuhan gas bumi dengan penetapan harga wajar bagi industri akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan industri dan perekonomian nasional tahun ini.

“Tersedianya pasokan gas bumi dan listrik bisa membuat industri nonmigas memberikan kontribusi sampai 28 persen terhadap PDB. Lebih dari 14 juta tenaga kerja juga akan terserap,” kata Achmad Safiun.

Menurut perhitungan FIPGB, tahun ini industri pengguna gas membutuhkan pasokan gas sebanyak 2.767,32 juta kaki kubik per hari (Million Metric Standard Cubic Feet per Day/MMSCFD) dengan rincian 1.520,74 MMSCFD untuk industri manufaktur serta 1.246,58 MMSCFD untuk industri pupuk dan petrokimia.

Dalam hal ini, industri manufaktur pengguna gas bumi antara lain meliputi industri keramik, kaca lembaran, logam, tekstil, semen, kertas, makanan dan minuman, karbit, minyak sawit mentah, pakan ternak, coklat dan sorbitol.

“Industri terancam tidak tumbuh kalau suplai gas tahun ini masih tidak jelas. Kalau industri tidak tumbuh, tidak menambah kapasitas dan tidak berekspansi, maka efek dominonya pun akan stagnan. Pendapatan tidak bertambah, tidak ada penambahan tenaga kerja, pengangguran tidak akan berkurang,” kata Sekretaris Jenderal FIPGB Achmad Widjaja.

Menurut dia, selama tahun 2010 pemerintah tidak merealisasikan komitmennya untuk menjamin pasokan gas untuk keperluan industri.

Tahun lalu, ia menjelaskan, semula pemerintah menjanjikan pasokan gas sebanyak 801 MMSCFD namun kemudian diturunkan menjadi 796 MMSCFD dan yang terealisasi selama kurun waktu itu hanya 584 MMSCFD.

Akibatnya, kata dia, sekitar 30 persen dari rata-rata kebutuhan gas bumi untuk keperluan industri tidak terpenuhi sehingga industri tidak bisa menggunakan kapasitas produksinya secara maksimal.

Berita Special

06 Oct 2010

Wajib Label Berbahasa Indonesia: Upaya Pemerintah Untuk Meningkatkan Perlindungan Konsumen

Jakarta, 1 Oktober 2010 – Mulai hari ini (1/10), semua produk impor (non pangan dan non obatobatan)
akan dikenakan kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia. Hal ini dilakukan guna
menjamin diperolehnya hak konsumen atas informasi yang jelas, benar, jujur dan mudah dimengerti
mengenai kondisi dan jaminan barang yang dibeli sesuai mandat UU Perlindungan Konsumen.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan hal ini terkait pemberlakuan Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada
Barang, yang merupakan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62/MDAG/
PER/12/2009.
Mendag menambahkan bahwa untuk produk dalam negeri pemberlakuannya pada 1 September
2010, dan untuk barang yang telah beredar di pasar, pemberlakuannya dari semula tanggal 21
Desember 2011 menjadi tanggal 1 Maret 2012.
“Pengaturan label barang dalam bahasa Indonesia juga digunakan untuk efektivitas
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen. Efektivitas
pembinaan dan pengawasan diwujudkan melalui pengaturan label terbatas dengan prioritas
pemberlakuan terhadap beberapa jenis produk tertentu secara bertahap, kata Menteri
Perdagangan.
Label minimal memuat keterangan/penjelasan barang dan identitas pelaku usaha, sedangkan untuk
barang yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, dan keamanan lingkungan (K3L) harus
memuat informasi tentang simbol bahaya, pernyataan kehati-hatian dan atau peringatan yang jelas.
Mendag menambahkan bahwa salah satu pilar penting dari Permendag ini adalah masalah
pengawasan untuk menjadikan Permendag ini efektif. “Proses pengawasan telah dimulai dan
dilakukan dengan pendekatan edukatif karena ini merupakan perubahan yang mendasar
sehingga memerlukan waktu. Dalam satu bulan terakhir ini pengawasan dilakukan bertahap
dan terus ditingkatkan baik di pelabuhan maupun di pasar dalam negeri”, ujar Mendag.
Dalam pengawasan ini Kementerian Perdagangan bekerjasama dengan instansi terkait terhadap
pemberlakuan ketentuan label dimulai pada bulan Oktober 2010 secara berkala dan melibatkan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK) dan Petugas Pengawas Barang
dan Jasa (PPBJ) baik dipusat maupun didaerah.
Permendag Nomor 22/M-DAG/PER/5/2010 mencakup barang non pangan yang dibagi dalam
empat kelompok, yaitu: elektronika untuk keperluan rumah tangga, telekomunikasi, dan informatika;
barang sarana bahan bangunan; barang keperluan kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya),
dan jenis barang lainnya (alas kaki, bahan jadi kulit, dll) dengan total jumlah barang sekitar 103
produk.
Pengaturan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia diberlakukan baik untuk barang hasil
produksi dalam negeri maupun barang impor. Bagi barang impor pencantuman label diberlakukan
sejak barang memasuki daerah pabean, sedangkan untuk barang produksi dalam negeri
pencantuman label diberlakukan saat barang akan beredar di pasar.
2
“Tentu saja di masa mendatang kami akan terus menyempurnakan Permendag ini dengan
menambah daftar HS produk yang terkena pangaturan wajib labeling ini sehingga cakupan
barang dan produk semakin luas. Namun bagi kami ini merupakan langkah substanstif dalam
upaya perlindungan konsumen untuk melengkapi pengaturan pangan dan obat-obatan yang
telah dilakukan di bawah wewenang Badan POM,” lanjut Mendag.
Dalam rangka sosialisasi Permendag ini, Kementerian Perdagangan secara terus menerus
mengadakan kegiatan sosialisasi baik kepada pelaku usaha maupun kepada aparatur pemerintah
sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Hingga saat ini sosialisasi secara
langsung telah dilakukan kepada 1.657 orang pelaku usaha yang terdiri dari KADIN/asosiasi terkait,
GABEL, Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas, APRINDO, GAIKINDO, GIAMM, Asosiasi Distributor
Mesin Fotokopi Berwarna, Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, Asosiasi Pengusaha Garmen
Indonesia, Asosiasi pengusaha Ban Indonesia, JETRO, perusahaan pemasok Matahari
Departement Store dan Hypermarket, perusahaan pemasok Depo Bangunan, Nike, Sony, Microsoft,
Ace Hardware Group, dan Sumitomo, Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI),
Fiber Cement Manufacture Asosiation (FICMA).
Sedangkan sosialisasi kepada aparatur pemerintah telah dilakukan secara langsung maupun tidak
langsung kepada 470 aparatur Dinas yang membidangi perdagangan antara lain di Medan, Batam,
Pekanbaru, Bengkulu, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Mataram, Pontianak, Manado,
Gorontalo, Makassar, Kendari, dan Ambon.
Sosialisasi juga dilakukan melalui media cetak dan elektronik, pemberitahuan kepada pengusaha
melalui selebaran sejumlah 50.000 eksemplar yang bekerjasama dengan Jasa Marga di pintu tol
Tangerang, Bekasi Barat, dan selebaran melalui loper-loper koran di Jabodetabek.
Posisi tanggal 29 September 2010 pengusaha yang telah mengajukan Surat Keterangan
Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) sebanyak 1.044 pengusaha dan telah
diselesai diproses dan diterbitkan Surat Keterangan Pencantuman Labelnya sebanyak 958 atau
91% dengan rincian untuk jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan
informatika sebanyak 512 (426 untuk importir dan 86 untuk produsen), jenis Barang sarana bahan
bangunan sebanyak 30 (18 untuk importir dan 20 untuk produsen, jenis barang keperluan
kendaraan bermotor (suku cadang dan lainnya) sebanyak 185 (127 untuk importir dan 58 untuk
produsen), dan jenis barang lainnya sebanyak 223 (168 untuk importir dan 55 untuk produsen).
Dalam peraturan tentang label ini terdapat beberapa pengecualian. Mendag Mari Pangestu
mengatakan, “Pengecualian kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia diberikan
kepada produsen, agen pemegang merk, yang mengimpor barangnya untuk keperluan
proses produksi atau sebagai bahan baku penolong. Sedangkan untuk importir umum juga
diberikan pengecualian sejauh bahan yang diimpor tersebut langsung dijual kepada
produsen sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan proses produksi dan
tidak boleh dipindahtangankan atau diperdagangkan di pasar dalam negeri.”
Informasi lebih lanjut hubungi:
Robert James Bintaryo
Kepala Pusat Humas
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax: 021-3860371
Email:pusathumas@depdag.go.id

Radu M. Sembiring
Sekretaris Ditjen Standardisasi
dan Perlindungan Konsumen
Ditjen Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax:021-3840986/
021-3840986

Inayat Iman
Direktur Pengawasan Barang
Beredar dan Jasa
Ditjen Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen
Kementerian Perdagangan
Telp/Fax:021-3858189/
021-3858189
Email: dir-pengawasanpdn@depdag.go.id

Berita Special

07 Jul 2010

Wapres Jamin Gas Industri Domestik

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Boediono menjamin pasokan gas bagi industri keramik dalam negeri.

Wapres Jamin Gas Industri Domestik

Wapres Jamin Gas Industri Domestik

“Dalam jangka pendek memang pasokan gas untuk kebutuhan dalam negeri, masih terbatasnya infrastruktur,” katanya, saat membuka Forum Keramik Dunia 2010 di Jakarta, Rabu (30/6/2010).

Ia mengatakan, pemerintah saat ini masih mengkaji dan menghitung tingkat kebutuhan dan ketersediaan energi, khususnya gas bagi konsumsi domestik. “Salah satu kendala yang dihadapi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gas dalam negeri adalah infrastruktur seperti pipa penyaluran dan terminal penerima serta harga yang kompetitif,” ungkap Boediono menegaskan.

“Karena itu, saya sudah mengadakan dialog untuk membahas hal itu, apalagi pemerintah telah menetapkan kebijakan pembangunan ekonomi nasional berbasis gas, karena selain harganya murah dari minyak juga ramah lingkungan,” ujarnya.

Diungkapkan Wapres, saat ini pemerintah akan meningkatkan kapasitas pipa gas di Jawa Barat dan pembangunan pipa gas di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pasokan gas dalam negeri.

Adapun masalah harga, Boediono menegaskan, harga yang ditetapkan sesuai dengan keekonomian dan kompetitif. “Jangan, karena untuk kebutuhan dalam negeri lalu harga yang diminta harus serendah-rendahnya dari harga yang dijual ke luar negeri, hingga tidak mencapai harga keekonomian yang justru akan berujung pada pemberian subsidi yang akan membebani APBN dan rakyat sendiri dalam jangka panjang,” tuturnya.

Namun pemerintah yakin pada jangka menengah, kebutuhan energi terutama gas dengan pertumbuhan ekonomi nasional tujuh hingga delapan persen, dapat terpenuhi untuk kebutuhan domestik termasuk industri keramik.

Sebelumnya, Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), mengeluhkan kurangnya pasokan gas untuk industri keramik.

Ketua Umum Asaki Achmad Widjaya, menyampaikan, hingga saat ini kapasitas produksi dari industri keramik baru mencapai 75 persen atau 55 juta meter kubik per tahun sehingga omzetnya baru mencapai Rp 18,2 triliun.

“Padahal, bahan baku berlimpah, sumber daya manusia tidak ada masalah, transportasi dan pasar juga tidak ada masalah. Yang menjadi ancaman bagi kami adalah justru pasokan energi, untuk gasnya,” kata Achmad.

sumber: kompas.com
Berita Special

07 Jul 2010

Wapres Ultimatum Kontraktor Migas Bangun Infrastruktur

JAKARTA–MI: Wakil Presiden Boediono memberikan ultimatum kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKSK) yang memegang kontrak pembangunan infrastruktur gas segera menyelesaikan tugasnya. Pasalnya, keterlambatan pembangunan infrastruktur akan mengganggu suplai gas dan kerugian semua pihak.

“Ada yang sudah mengantongi hak membangun, tapi belum membangun. Sebaiknya diserahkan kembali ke negara, agar kita bisa mencari yang mampu,” kata Boediono dalam pembukaan World Ceramics Tiles Forum di Hotel Sultan Jakarta, Rabu (30/6).

Kontraktor yang dimaksud, kata Wapres, adalah BUMN dan swasta yang telah memiliki kontrak sejak lama tetapi enggan membangun infarastruktur karena terhambat harga gas yang jauh dari angka keekonomian. Keterbatasan infrastruktur gas saat ini masih mengganggu suplai gas.

Soalnya, pembangunan infrastruktur gas domestik masih belum terakselerasi. Hal ini mengakibatkan banyak biaya yang hilang. “Yang sudah punya hak untuk membangun harus cepat membangun. Kalau tidak, yang tersandera banyak sekali. Yang terhambat sektor listrik, transportasi, dan lain-lain,” ujarnya.

Pemerintah saat ini sedang membangun infrastruktur pipa, receiving terminal untuk LNG, dan jaringan gas untuk kebutuhan industri, transportasi, dan rumah tangga. Boediono berharap infrastruktur gas di Jawa Tengah dan Jawa Timur bisa segera diselesaikan. Infrastruktur di Jawa Barat sudah mencukupi. “Mudah-mudahan secara bertahap kendala yang menghambat bisa diatasi,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah tetap konsisten mengutamakan industri dalam negeri. Hal ini diharapkan bisa mendongkrak tingkat perekonomian. Boediono mengaku pemanfaatan dan penyerapan gas untuk industri masih terbatas. “Belum bisa dipaksakan. Alasannya, dukungan infrastuktur yang belum memenuhi,” katanya.

Meski begitu, kata Boediono, pemerintah sedang menyusun sistem energi yang berbasis gas yang mendukung kegiatan perekonomian dan lingkungan hidup. Hal ini juga agar biaya industri lebih murah. “Gas dan hidrokarbon tersedia banyak dan harus dikelola dengan baik,” katanya.

Pemerintah juga mengkaji kebijakan yang menghambat investasi. “Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama akan disampaikan ke publik dan pelaku usaha,” katanya.

Mengenai harga gas, pemerintah menyatakan harga jual gas juga masih dikaji. Dia mengingatkan agar industri tidak mengharapkan harga yang murah. “Itu tidak fair. Memang masih mungkin harga jual gas dalam negeri lebih murah dari harga jual luar negeri dengan tetap mempertimbangkan harga keekonomiannya,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa harga di dalam negeri yang terlalu murah akan memberikan konsekuensi adanya imbalan yang harus dilakukan pemerintah. Yakni, memberikan konsesi-konsesi yang mungkin nilai keekonomian lebih tinggi di masa mendatang. “Jika dipaksakan, akan ada subsidi terselubung yang berdampak pada APBN termasuk rakyat. Apalagi harga yang jauh dari keekonomian akan menganggu industri hulu gas sesuai dengan hukum ekonomi,” katanya. (Tup/OL-5)

sumber: media indonesia
Berita Special

07 Jul 2010

Kualitas Keramik RI Diakui Pasar Dunia

Jakarta – Produk keramik Indonesia dari berbagai ukuran, jenis dan model sudah diakui dunia. Hal ini karena kualitas produk keramik Indonesia sudah sangat baik dan bisa bersaing dengan produsen keramik kelas dunia seperti Italia dan Spanyol.

“Produk keramik Indonesia kualitasnya bagus sehingga memiliki prospek yang bagus, tak mengherankan bisa diterima pasar Eropa,” kata Ketua Forum Keramik Dunia Alfonso Panzani di sela-sela acara Indonesia Building Technology Expo (IndoBuildtech) 2010 di JCC, Rabu (30/6/2010).

Panzani menambahkan Indonesia saat ini sudah menjadi produsen keramik yang hebat dan diperhitungkan di pasar dunia. Adanya ketersediaan bahan baku yang berlimpah, tenaga ahli yang memadaii dan penggunaan teknologi keramik yan maju dan berkembang menjadikan Indonesia menjadi produsen keramik luar biasa.
“Saya kagum dengan produk keramik yang desainnya mirip kayu,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Ahmad Wijaya mengatakan dari sisi teknologi pembuatan dan desain produksi, pabrik-pabrik keramik Indonesia sudah mengadopsi penggunaan teknologi digital. Bahkan saat ini produksi keramik berbahab baku lempung dari lumpur sedang dikembangkan dengan berbagai desain yang teranyar.

“Meski saat ini kita mendapat ancaman terdekat kita adalah India, karena mereka mulai menghilangkan produksi batu marmer mereka,” jelasnya.

Saat ini kata dia dari kapasitas produksi keramik lokal mencapai 243 juta meter persegi keramik per tahun. Sementara sebagian produksi lebih banyak diekspor diantaranya sebelum krisis 2008 hampir sebanyak 12% diekspor ke AS dan 8% diekspor ke Uni Eropa.

“Salah satu negara yang mau tak mau harus impor dari Indonesia adalah Australia karena paling dekat dari Indonesia,” katanya.

sumber: Suhendra – detikFinance